Kejaksaan Agung hanya mengeksekusi mati empat dari 14 terpidana pada eksekusi mati jilid III. Mereka adalah Freddy Budiman, dan tiga warga asing, yaitu Michael Titus dan Humprey Ejike dari Nigeria, serta Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane dari Senegal.
Sedangkan mereka yang lolos adalah Merry Utami, Zulfiqar Ali, Gurdip Singh, Onkonkwo Nonso Kingsley, Abina Nwajaen, Osiaz Sibamdi, Eugene Ape, Cajetan Uchena, Agus Hadi, dan Pujo Lestari. Mereka masih bisa menghirup napas lebih lama dengan adanya penangguhan eksekusi mati.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmat menjelaskan, pihaknya hanya mengeksekusi empat terpidana mati dengan berbagai pertimbangan kajian mendalam.
"Salah satu pertimbangan yaitu, perbuatan (empat terpidana mati yang dieksekusi) termasuk secara massif dalam mengedarkan narkoba," imbuh Noor di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah.
"Anda perlu tahu, Seck Osmane ini pemasok kepada lainnya dan pengedar. Dia memasok heroin. Michael Titus juga begitu. Dan Doktor (Humprey) ini juga licik dengan cara kamuflase warung makannya. Itulah alasannya," jelas Noor.
Dia mengatakan, digelarnya eksekusi mati bukanlah sesuatu yang diinginkan banyak orang. "Ini bukan pekerjaan menyenangkan, ini pekerjaan menyedihkan. Kami atas nama tim ikut belasungkawa sebesar-besarnya," tegas Noor.
Jaksa agung HM Prasetyo mengatakan, Kejagung memang pernah menyampaikan informasi kemungkinan jumlah terpidana kasus narkoba yang akan dieksekusi mati, yaitu 14 orang. Kalimat kemungkinan itu hasil pembelajaran pada pengalaman eksekusi mati jilid II.
"Pada detik-detik eksekusi tahap kedua, jelang eksekusi, harus ada yang ditangguhkan, Mary Jane Veloso dari Filipina. Pada detik terakhir ada pemintaan dari pemerintahnya untuk ditangguhkan karena dia masih dibutuhkan saksi kasus trafficking. Sekali lagi, belajar dari situ, kemungkinan yang dieksekusi 14 orang," kata Prasetyo dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jumat.
Dan ternyata, Prasetyo melanjutkan, menjelang eksekusi mati, jaksa agung muda pidana umum (jampidum) yang berada di Nusakambangan melaporkan hasil pembahasan bersama dengan unsur terkait di daerah dan konsulat luar negeri, bahwa dari hasil pengkajian, hanya empat orang yang dieksekusi mati. Hal tersebut berdasarkan dari bobot perbuatan mereka.
Prasetyo mengaku belum bisa memastikan waktu eksekusi 10 terpidana itu. "Saya belum bisa pastikan tahun ini atau tahun depan," ucap dia.
Menurut dia, Kejaksaan Agung sudah mengkaji, baik dari faktor yuridis maupun nonyuridis, sebelum menunda eksekusi 10 terpidana tersebut. Namun, dia tidak memperinci alasan yuridis dan nonyuridisnya.
Terpidana mati Merry Utami memberikan hadiah istimewa untuk salah seorang teman kecilnya.
Mantan Presiden Indonesia BJ Habibie sempat menyurati Presiden Jokowi, untuk menunda salah satu terpidana mati, Zulfiqar Ali.
Istri Zulfikar Ali, Siti, sesaat tiba di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat 29 Juli 2016 dini hari, mengaku bersyukur suaminya yang berasal dari Pakistan tidak jadi dieksekusi.
"Terima kasih doanya," ucap dia sembari berlalu.
"Alhamdulillah, tadi dapat kabar kalau eksekusi mati Zulfiqar ditunda. Cuma kami tidak tahu nasibnya gimana. Kami berharap Zulfikar bisa bebas dari eksekusi mati," ucap Mad Arip (56), kakak kandung istri Zulfikar Ali, Siti Rohani, di kediamannya di Kampung Cikalancing, RT 1/RW 6, Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jumat.
Priyono, perwakilan keluarga Merry Utami mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari anak Merry Utami, Devi, sehari sebelum eksekusi mati keluarga menyatakan akan menempuh jalur hukum agar sang ibu tak jadi dieksekusi mati.
"Ini kakaknya Merry belum ngabari saya karena pagi-pagi sudah berangkat kerja. Tapi yang pasti, sebelum eksekusi mati, pada Kamis pagi (28 Juli 2016) kemarin itu saya dikabari kalau Devi akan menempuh jalur hukum untuk upaya pembatalan eksekusi mati," ujar Priyono yang sempat mengurus KTP Merry Utami.
Priyono menyebutkan, berdasarkan keterangan dari kakak Merry Utami, keputusan menempuh jalur hukum itu merupakan pilihan dari sang anak, Devi.